INFO SAWIT, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memutuskan akan menjatuhkan sanksi kepada 30 perusahaan yang diduga terlibat aksi pembakaran lahan, dari sebelumnya empat perusahaan yang sudah dibekukan.
“Kemarin sudah empat dibekukan dan dicabut tetapi ini sudah disiapkan 30 perusahaan,” terang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Selasa.
Ia menyebutkan, empat perusahaan yang telah mendapatkan sanksi administrasi dari pemerintah yakni PT Tempirai Palm Resources dan PT Waringin Agro Jaya di Sumatera Selatan. Sedangkan di Riau, PT Langgam Inti Hibrido dan PT Hutani Sola Lestari.
Perusahaan-perusahaan itu dicabut izinnya hingga ada keputusan akhir pengadilan, diwajibkan membayar ganti rugi, diharuskan meminta maaf dan mengembalikan lahan yang dimilikinya kepada pemerintah.
Menurut Siti, sebagaimana diberitakan Kompas, sanksi serupa bisa saja diberikan. Namun, saat ini, pemerintah masih mempersiapkan prosedur administrasinya sebelum mengumumkan sanksi terhadap 30 perusahaan itu.
“Dia (perusahaan) harus diberita acara lalu orangnya harus diajak ngomong, kita tanda tangan, dia tanda tangan. Itu prosedurnya seperti itu. Jadi jalan terus kita lakukan," kata Siti.
Dia menargetkan dalam waktu satu pekan, seluruh proses selesai sehingga seluruh perusahaan yang mendapat sanksi itu bisa langsung diumumkan. (T3)









