INFO SAWIT, DENPASAR – Pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi semua izin perkebunan kelapa sawit, terlebih kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi setiap tahunnya banyak berada di areal perkebunan kelapa sawit.
Menurut The Center for International Forestry Research (Cifor), langkah ini untuk menjamin keberlanjutan ekspansi perkebunan yang sejajar dengan prinsip keberlanjutan.
Republika, dalam pemberitaannya Rabu, menyebutkan, dalam publikasi ilmiah Cifor 2015 berjudul 'Reducing Green House Gas Emissions from Oil Palm in Indonesia,' peneliti Cifor Zachary R Anderson mencontohkan 80% luas daerah di Kalimantan Timur masuk ke dalam konsesi sawit. Sekitar separuhnya terletak di hutan rawa. Jika lahan ini seluruhnya dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit, maka akan melepaskan 206 metrik ton CO2 ke atmosfir.
“Jika ini terjadi, kami menyimpulkan bahwa Indonesia tak akan mampu menyelaraskan konsep industri hijau dengan pertumbuhan ekonomi nasional, kecuali lahan investasi diarahkan untuk memperlambat perluasan perkebunan di lahan hutan dan gambut,” katanya.
Maka dari itu, berarti lokasi konsesi perlu ditinjau kembali berdasarkan kompatibilitasnya. Bagi yang melanggar, jelas Anderson, lahannya harus direlokasi dan izinnya dicabut. (T3)







