INFO SAWIT, KENDARI- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan sawit PT. Damai Jaya Lestari (DJL) dan PT. Mulya Tani terhadap para ratusan pekerjanya asal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat perhatian serius dari Frans Lebu Raya.
Frans yang menjabat sebagai Gubernur NTT, mengatakan baru mengetahui jika ada warga NTT telah diterlantarkan oleh perusahaan sawit di Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu sangat memprihatinkan dan siapapun pihak yang telah membawa dan mempekerjakan warga NTT di Sultra harus menunjukkan tanggung jawabnya.
“Tanggung jawab perusahaan, itu yang pertama saya minta. Kalau sikap kami selaku pemerintah NTT tentu ada mekanismenya. Untuk upaya pemulangan warga kami akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah di situ (Sultra),” katanya Rabu, seperti dilansir Zonasultra,
Ia berharap ada kontrak kerja antara buruh dan perusahaan sawit. Sehingga ada hak-hak buruh yang harus disanggupi, namun jika tidak ada kontrak kerja maka itu kelalaian perusahaan.
Frans menambahkan, sebagai sebuah perusahaan PT. DJL dan PT Mulya Tani harus bertanggung jawab bukan hanya soal kepulangan warga NTT, tetapi juga memberikan pesangon dan memenuhi hak-hak lainnya. (T3)









