INFO SAWIT, JAKARTA - Hingga Rabu (7/10/2015), Bareskrim Polri telah menetapkan 12 perusahaan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dimana yang terbaru polisi menetapkan dua perusahaan penanaman modal asing sebagai tersangka yakni PT Antang Sawit Perkasa (PT ASP) dan PT Kayong Agro Lestari (PT KAL).
Berdasarkan data Bareskrim Polri, yang dilaporkan Kompas, tercatat ada 223 tersangka perorangan dan perusahaan dalam kasus karhutla tersebut.
“Dua korporasi di antaranya adalah korporasi PMA (penanaman modal asing),” terang Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Anang Iskandar, Kamis.
Dijelaskannya, saat ini kasus PT ASP ditangani Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, sementara PT KAL oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Selain dua korporasi PMA itu, Kepolisian juga telah menetapkan 10 korporasi lainnya sebagai tersangka.
Adapun, tersangka perorangan berjumlah 211 orang. Penetapan 223 tersangka perorangan dan korporasi itu berdasarkan 242 laporan polisi dengan jumlah area terbakar seluas 42.676,68 hektare. Ia menyebutkan, masih ada kasus yang dalam tahap penyelidikan yaitu sebanyak 24 kasus.
“Sementara, dari total LP yang sudah masuk ke penyidikan, perkara yang sudah dinyatakan P21 sebanyak 23 kasus dan yang sudah masuk ke tahap dua sebanyak 34,” paparnya. (T3)










