Berita Lintas
sawitbaik

Polres Inhu Selidiki Kasus Alih fungsi HPT Jadi Kebun Sawit



Polres Inhu Selidiki Kasus Alih fungsi HPT Jadi Kebun Sawit

INFO SAWIT, KAMPAR – Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) kini  sedang menyelidiki kasus dugaan penyerobotan lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku, untuk kemudian dijadikan kebun kelapa sawit oleh PT  Tasma Puja.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo mengatakan bahwa saat ini penyidik Polres Inhu tengah melakukan penyelidikan atas laporan LSM KPFI-RI Kabupaten Inhu, terkait dugaan penguasaan HPT oleh PT Tasma Puja.

Dalam keterangannya, pelapor (Ketua LSM KPFI Inhu Syafrudin) meneyebutkan sedikitnya 85 hektar kawasan HPT di Kecamatan Batang Cenaku telah dibangun kebun kelapa sawit.

Kemudian selanjutnya, kata Ari, pihaknya juga akan memanggil Kepala Dinas Kehutanan Inhu guna meminta keterangan atas laporan tersebut. “Pemanggilannya nanti kita beritahu, ini masih proses penyelidikan,” ujarnya.

Sementara, seperti yang diberitakan Riau24, Kamis, pimpinan PT Tasma Puja Ir Ketut Sukarwa membantah bahwa perusahaannya tidak menguasai HPT di Kecamatan Batang Cenaku. Menurutnya dalam membangun kebun kelapa sawit, PT Tasma Puja telah dilengkapi dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Pemerintah. 

"Tidak benar ada kebun kami masuk dalam HPT, kami membangun kebun dengan pola plasma dan inti, semua sudah seusai dengan Izin Usaha Perkebunan dari pemerintah," ungkapnya.(T3)