INFO SAWIT, JAMBI - Aparat kepolisian di Jambi terus mengejar para pelaku pembakaran hutan dan lahan didaerah itu, hasilnya kata Kapolda Jambi Brigjen Lutfi Lubihanto, pihaknya berhasil menangkap tiga manajer perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Ketiganya, ujar Lutfi, saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. “Selain sangkaan kelalaian, penyidik juga masih terus menelusuri motif lain di balik peristiwa kebakaran yang meluas di areal-areal perkebunan perusahaan tersebut,” ujarnya.
Sebagaimana dilansir Kriminalitas, ketiga tersangka tersebut yakni, MN yang menjabat sebagai Manajer atau Kepala Operasional PT RKK di Kabupaten Muaro Jambi, PL selaku Manajer Operasional PT ATGA di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan PB selaku Manajer Lapangan PT TAL di Kabupaten Tebo.
“Ketiga manajer perusahaan perkebunan itu ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap juga sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran lahan di areal mereka,” terangnya.
Diungkapkannya, berdasarkan satelit citra landsat, kebakaran di areal PT ATGA sudah mencapai 1.000 ha selama periode Juli-Agustus 2015, sedangkan kebakaran di areal PT RKK sekitar 600 ha.
Selain tiga tersangka dari tiga perusahaan itu, penyidik juga menelusuri 12 perusahaan lain di bidang perkebunan, hutan tanaman industri, dan hak pemanfaatan hutan (HPH). (T3)










