Berita Lintas
sawitbaik

SOLUSI ATASI KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN



SOLUSI ATASI KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

Kebakaran yang masih terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, merupakan kejadian menahun yang kerap berulang. Terjadinya kebakaran hutan dan lahan, diprediksi akibat iklim dan cuaca panas yang masih saja terjadi, selain itu juga akibat ulah oknum tak bertanggung jawab.

Menanggapi keberadaan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia, sebuah lembaga yang konsen terhadap kejadian ini, World Resources Institute (WRI), memberikan masukan dan himbauan kepada semua pihak termasuk pemerintah untuk segera mengatasi terjadi kebakaran.

Berdasarkan data yang didapat dari Global Forest Watch-Fires, Direktur WRI Indonesia, Nirarta Samadhi, memberikan gambaran data hotspot (titik api) yang ada selama tahun 2015. Sebanyak 79.033 hotspot, dengan 17.736 titik api tingkat keyakinan tinggi, menunjukkan kebakaran lahan tahun ini akan lebih besar dibandingkan tahun 2013 dan 2014 lalu.

Menurut Nirarta, keberadaan titik api keyakinan tinggi merupakan titik api dengan tingkat kecerahan ≥ 330 Kelvin dan tingkat keyakinan deteksi sekitar ≥ 30% sebagai indikasi titik api yang disebabkan kebakaran lahan dan hutan.

Ditinjau dari penggunaan lahannya, sebesar 12% berada di konsesi kayu dan 16% berada di konsesi perkebunan kelapa sawit. Namun, sebagian besar keberadaan hotspot berada diluar areal itu. Lebih dari 50% titik api berada diluar konsesi kayu dan perkebunan kelapa sawit. Pasalnya, sebanyak lebih dari 40% berada di lahan gambut, sehingga ketika terbakar, menjadi sulit dipadamkan dan mengeluarkan banyak asap (lihat data asal hotspot berdasarkan areal penggunaan lahan).

Perkebunan kelapa sawit, menurut Nirarta berdasarkan data hotspot tersebut, terdapat sebesar 16% atau sekitar 2.837 hotspot. “Kendati masih diperlukan analisis lebih lanjut dengan data tutupan lahan, untuk melihat secara langsung, apakah areal dengan titik api tersebut sudah ditanami atau belum?” tuturnya menjelaskan.

Potensi Kebakaran

Berdasarkan hasil penelitian WRI terkait titik api di wilayah konsesi, memang ditemukan kasus, dimana keberadaan wilayah konsesi sudah tidak aktif lagi, namun masih terdaftar didata konsesi yang ada di kementerian. Lebih dari itu, batas konsesi yang bersumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), saat di cek ke lapangan, ternyata  . . .