Berita Lintas
sawitbaik

PP GAMBUT SIAP DICABUT



PP GAMBUT SIAP DICABUT

Setelah sempat diprotes akibat PP No. 71 Tahun 2014 dianggap tidak relevan dengan kondisi lapangan. Kabarnya regulasi gambut itu siap dicabut dan diganti dengan yang baru oleh pemerintah.

Ihwal munculnya gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2014 tentang Ekosistem Gambut (PP Gambut), berasal dari penentuan kerusakan ekosistem gambut berdasarkan tinggi muka air terhadap permukaan tanah dalam pengelolaan lahan gambut untuk sektor budidaya.

Dimana dalam PP No. 71 Tahun 2014 itu pada Pasal 23 ayat 3 mencatat, ekosistem gambut dengan fungsi budidaya dinyatakan rusak apabila memenuhi kriteria baku kerusakan, seperti muka air tanah di lahan gambut lebih dari 40 cm, di bawah permukaan gambut, atau tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa di bawah lapisan gambut.

Penentuan batas kerusakan itu dianggap tidak melihat kajian ilmiah dan dihasilkan dari penghitungan rata-rata. Padahal Indonesia merupakan negara tropis dengan dua musim yakni musim kering dan hujan, yang mana bakal mempengaruhi tinggi muka air di lahan gambut pada areal budidaya.

Wajar bilamana untuk mendapatkan nilai akurat disarankan penelitian guna menentukan batas kerusakan gambut dilakukan pada musim kering. (Baca InfoSAWIT Edisi November 2014, Menggugat PP Ekosistem Gambut).

Kini belum genap setahun  . . .