INFO SAWIT, MUKOMUKO – Kabid Perkebunan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Wahyu Hidayat, Rabu, menegaskan kepada pengusaha di daerah itu untuk menjual bibit tanaman kelapa sawit yang telah disertifikasi.
“Usaha penjualan bibit sawit wajib punya izin tanda registrasi usaha perkebunan.”
“Sebagai legalitas bibit sawit yang dijual berlabel. Yang tidak ada, tidak boleh menjual bibit sawit,” tegas Wahyu Hidayat, seperti dikutip AntaraBengkulu.
Disebutkannya, bahwa sebelumnya sebanyak empat usaha penjualan bibit kelapa sawit di daerah itu yang punya tanda registrasi usaha perkebunan, yakni PT Agromuko, Iwan Suhardi, Antoni Limurti (Ayang), dan Rasdi.
Ia menjelaskan, meskipun kepenggurusan izin tersebut satu kali seumur hidup, pengusaha di sektor ini wajib daftar ulang setiap tahun guna memastikan bibit kelapa sawit yang dijual berlabel.
Wahyu mencontohkan penutupan usaha Ayang, pengusaha yang pernah menggurus izin itu, gara-gara bibit sawitnya tidak punya label.
Ia mengatakan bahwa pihaknya secara resmi telah menyampaikan teguran kepada Ayang agar tidak menjual bibit kelapa sawit.
Izin penjualan bibit kelapa sawit milik pengusaha itu, kata dia, telah lama berakhir. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak memperpanjangnya lagi.
Wahyu menegaskan pihaknya akan terus mengawasi agar pengusaha itu tidak menjual bibit kelapa sawit yang tidak berlabel, termasuk dengan usaha lain tidak boleh menjual bibit sawit asalan. (T3)







