INFO SAWIT, JAKARTA – Pemerintah diminta segera menyita aset milik perusahaan membakar hutan dan mengumumkan nama serta peta konsesi dari perusahaan yang melakukan pembakaran, karena mengakibatkan kabut asap di sejumlah daerah.
Direktur Program Transparansi untuk Keadilan Indonesia Rahmawati menganjurkn, pemerintah perlu memberikan sanksi berupa denda hingga 70% dari laba bersih, mengambil alih manajemen, dan memublikasikan nama serta peta konsesi perusahaan pembakar. Pemerintah juga didesak menangguhkan atau membatalkan pinjaman atau penawaran saham perdana (IPO) kepada perusahaan pelaku pembakar hutan dan lahan.
“Kasus karhutla (kebakaran hutan dan lahan) yang sudah menjadi agenda tahunan di republik ini tentu sangat mengganggu stabilitas ekonomi, ekosistem dan kesehatan masyarakat,” imbuh dia.
Sebelumnya, DPR meminta pemerintah menunggu kepastian hukum, sebelum mengumumkan nama-nama perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan. Pemerintah juga diharapkan tidak terjebak dalam euforia penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memberikan opini terhadap korporasi yang belum ditetapkan bersalah.
Anggota Komisi IV DPR Fraksi Golkar Firman Subagyo mengatakan, pemerintah harus mengedepankan praduga tak bersalah dalam setiap keputusan, agar tidak menimbulkan persoalan baru dikemudian hari. Pengumuman tersebut juga dinilai berpotensi merusak iklim investasi, yang kini tengah dibangun.
“Mengumumkan nama-nama korporasi yang belum menjalani proses peradilan, berpotensi merusak iklim investasi sekaligus tidak menyelesaiakan persoalan kebakaran itu sendiri, kata Firman. (T2)







