Berita Lintas
sawitbaik

Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi Telusuri Dugaan Korupsi Kebun Sawit



Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi Telusuri Dugaan Korupsi Kebun Sawit

 PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, Provinsi Riau, mendalami laporan kasus dugaan korupsi pada proyek kebun kelapa sawit yang dibiayai uang negara di Kabupaten Rokan Hilir senilai Rp7 miliar lebih.

"Sebagai tahap awal, dugaan pelanggran proyek tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada pada kontrak, dan peruntukannya tidak tepat sasaran," kata Kasie Pidana Khusus Kejari Bagansiapiapi, Rully Afandi, kepada Antara, Kamis (16/10/2014).  

Ia menjelaskan, kejaksaan menindaklanjuti kasus ini terkait adanya laporan masyarakat terhadap proyek perkebunan untuk masyarakat miskin seluas 250 hektare di Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil). Pembangunan kebun tersebut didanai negara melalui APBD Rohil tahun anggaran 2011 sebesar sekitar Rp7,07 miliar.

Proyek itu digulirkan oleh Bupati Rohil saat itu, yakni Annas Maamun yang kemudian menjadi Gubernur Riau dan kini ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi suap dalam alih fungsi kawasan hutan.

Mengenai kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek tersebut, Rully mengatakan kejaksaan masih akan menelisiknya. "Bila dugaan itu terbukti, sudah pasti ada kerugian negara dan nanti pihak kita (kejaksaan) akan minta pada yang ahli untuk menghitugnya," kata Rully Afandi.                                          

Ia mengatakan, dalam pengerjaan proyek kebun sawit rakyat itu dilakukan oleh pihak swasta, yakni PT Anugerah Kelola Artha. (T3)