INFO SAWIT, SEMARANG – Kampanye anti kelapa sawit yang terus digulirkan negara-negara asing berefek buruk pada pengembangan komoditi yang menjadi unggulan ini.
Untuk itu, untuk mengakomodasi kepentingan petani dan perusahaan sawit di dalam negeri, DPR berinisiatif mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Sawit. Hal itu bertujuan
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Firman Soebagyo, mengatakan RUU itu sangat urgen dan mendesak untuk diberlakukan. Aturan tersebut dinilai akan mampu melindungi komoditas sawit dari tekanan kepentingan asing dan mendorong kemajuan industri ini di Indonesia.
“Kami di DPR membuat inisiatif ini, karena otoritas pembuatan undang-undang dapat dilakukan oleh DPR,” katanya Sabtu, seperti dilansir Suara Pembaruan. (T3)










