Berita Lintas
sawitbaik

Pemprov Kaltim Keluarkan 14 Direktif Penanggulangan Karhutla



Pemprov Kaltim Keluarkan 14 Direktif Penanggulangan Karhutla

INFO SAWIT, SAMARINDA - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim Wahyu Widhi Heranata di Samarinda, mengatakan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengeluarkan 14 direktif atau arahan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota,  terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kaltim. Hal ini sesuai hasil rapat koordinasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kantor Gubernur Kaltim baru-baru ini.

Empat belas direktif tersebut, yakni Pemerintah Kabupaten/Kotamengimplementasikan Inpres Nomor 16/2011 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD.

Kemudian sosialisasikan kebijakan kepada aparat, masyarakat dan perusahaan  pengelola perkebunan, kehutanan/HTI, pertambangan. Membuast posko siaga darurat dan melakukan patroli darat dan udara, apabila diperlukan.

Selain itu juga melakukan memobilisasi potensi daerah atau pelibatan masyarakat dan dunia usaha. Penyadartahuan dan pendampingan melalui penyuluhan, kampanye, apel siaga, bimbingan dan pelatihan pencegahan kebakaran hutan dan lahan untuk aparat dan masyarakat.

Meyakinkan rencana konjensi menjadi rencana atau perintah operasi. Membentuk Satgas penegakan hukum. Segera melaksanakan pemadaman berdasarkan data dari NOAA18,  Soumi NPP dan Nasa atau Modis serta berdasarkan laporan dari petugas lapangan.

Selanjutnya pemadaman mandiri dilakukan oleh masing-masing pengelola lahan dari lintas sektor, mulai kehutanan, perkebunan dan pertambangan. Pemadaman gabungan dilakukan oleh satgas operasi terpadu dari berbagai kelompok TNI, Polri dan instansi terkait, baik operasi darat dan operasi udara.

Penegakan hukum, pencabutan ijin usaha oleh Gubernur maupun Bupati/Walikota terhadap korporasi secara pidana dan perdata. Pemberian sanksi hukum terberat bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan, baik individu maupun korporasi secara pidana dan perdata.

Memberikan sanksi berupa teguran tertulis atau bukan lisan sampai pemberhentian jabatan bagi pejabat di daerah yang lalai atau membiarkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah tanggungjawabnya dan melaksanakan tertib administrasi keuangan dan akuntabilitas terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban dana penanggulangan bencana asap.

"Hingga saat ini Pemprov belum membuat pernyataan untuk siaga darurat asap. Hanya saja, direktif yang disampaikan gubernur akan kami sampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota se Kaltim yang bentuknya instruksi gubernur,” jelasnya Senin, seperti dilansir Biro Humas & Protokol Prov Kaltim. (T3)