INFO SAWIT, KOTABUMI -Lampost, Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, pada Rabu, menjatuhi hukum kurungan selama 18 bulan kepada Aprizal (21), warga Desa Tajung Iman, Balambangan Pagar, Lampung Utara, atas kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Budi Darma Godam Perkasa (BDGP).
Menurut Jaksa, terdakwa dinyatakan bersalah karena melangar Pasal 363 Ayat (1), ke-4 terkait pencurian.
“Hal yang dijadikan pertimbangan dalam tuntutan ialah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum,” kata Adiarebi saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim Setia Sri Maryana.
Seperti diberitakan Lampost, dalam dakwaannya Jaksa menjelaskan pada 13 September 2014, sekitar pukul 01.30 terdakwa bersama dua rekannya, Bayu Saputra dan Bandrun (telah menjalani hukuman dan dua rekan lainnya buron), dengan mengendarai sepeda motor dan membawa alat berupa lampu senter serta sebuah gerobak (angkong), alat dodos yang dipakai untuk mencuri buah kelapa sawit di areal kebun sawit milik PT BDGP.
Setelah terdakwa bersama empat rekannya berada dalam areal kebun sawit milik perusahaan, mereka lalu mengambil buah kelapa sawit menggunakan alat yang dibawanya. Setelah berhasil mengambil sebanyak 125 tandan, para pelaku mengangkutnya mengunakan gerobak (angkong) dan dikumpulkan di suatu tempat pinggir areal kebun tersebut. (T3)







