INFO SAWIT, LAMANDAU –Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah membenarkan adanya pembangunan dua pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) baru di Desa Kujan.
Pabrik pertama berlokasi di daerah kujan menuju desa Batu Kotam, dan pabrik kedua berada di seberang Sungai Kujan arah Simpang Ketek. Keudanya ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2016.
Wakil Bupati Lamandau, Sugiyarto, Jumat, seperti diberikan Borneonews, menegaskan keberadaan dua pabrik PKS tersebut sudah mengikuti ketentuan dan bertujuan untuk kesejahteraan para petani sawit. Serta untuk mencegah monopoli harga sawit oleh perusahaan besar.
“Saya tahu rencananya, tapi perkembangan detailnya belum diketahui. Entah sudah mulai bangun atau belum. Tapi, yang saya tahu, kedua perusahaan yang akan membangun PKS ini telah mengurus izinnya, termasuk izin lokasi dan izin mendirikan bangunan (IMB) yang sudah terbit,” ujarnya.
Dijelaskannya, untuk salah satu persyaratan dalam Izin Usaha Perkebunan dan Pengolahan (IUPP) kedua PKS mini ini tidak menggunakan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) melainkan cukup menggunakan dokumen izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). (T3)










