INFO SAWIT, JAKARTA – Masyarakat Indonesia khususnya di pulau Sumatera dan Kalimantan resah dengan masih berlangsungnya kepulan asap yang telah menutupi area rumah-rumah mereka.
Pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit jadi sorotan utama dalam pemberitaan, karena dianggap sebagai akar permasalahan dalam kebakaran hutan dan lahan. Bahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menetapkan beberapa perusahaan sawit sebagai tersangka kebakaran lahan
Namun demikian, Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono tetap yakin lebih banyak diantara anggotanya yang sudah menjalankan industri sawit berkelanjutan.
“Dari GAPKI itu satu saja, LIH (PT Langgam Inti Hibrido),” katanya Minggu, seperti dikutip Kompas.
Lanjutnya Eddy menjelaskan, bahwa GAPKI akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang terbukti bersalah melakukan pembakaran hutan. Tak main-main, sanksi dari GAPKI sampai pada black list keanggotaan.
Meski begitu, kata Eddy, terkait kasus LIH, pihaknya belum memberikan hukuman terhadap LIH. Karena proses penyidikan terhadap LIH masih berlangsung dan belum diputuskan sanksi perdata atau pidananya. (T3)










