Berita Lintas
sawitbaik

Kaltim Butuh Perda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan



Kaltim Butuh Perda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan

INFO SAWIT, SAMARINDA - Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur Etnawati menjelaskan, tata kelola perkebunan di Kaltim telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kemitraan Pembangunan Perkebunan di Provinsi Kaltim.

Namun demikian Perda itu dinilai belum mengakomodir perkembangan dan kondisi kekinian terhadap kemajuan pembangunan perkebunan di daerah yang setiap tahun terus mengalami pertumbuhan pesat terkait lima komoditi tanaman perkebunan.

Oleh karena itu, menurutnya kondisi dan kemajuan pembangunan subsektor perkebunan saat ini harus disikapi pemerintah daerah bersama lembaga legislatif melalui pembentukan kebijakan regulasi perkebunan terbaru.

“Kami sudah menerbitkan Perda Nomor 3/2008. Namun perda itu perlu banyak ditambahkan sebab pembangunan perkebunan kita berkembang pesat sehingga perlu regulasi terkini,” katanya, Rabu.

Untuk saat ini, jelas Etnawati, subsektor perkebunan di Kaltim sangat identik dengan pertumbuhan komoditi kelapa sawit. Padahal, komoditi unggulan perkebunan ada lima yakni karet, lada, kakao dan kelapa dalam termasuk kelapa sawit.

Namun kelapa sawit lanjutnya, merupakan komoditi yang tren bahkan masuk dalam isu-isu global. Sehingga, diperlukan sikap serta komitmen pemerintah daerah dan terlebih lagi kelapa sawit telah menjadi komoditi ekspor andalan daerah bahkan nasional.

“Inilah tekad kita untuk membentuk Perda tentang  Pembangunan Pengelolaan Perkebunan Berkelanjutan melibatkan berbagai pihak baik lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi serta asosiasi atau pelaku usaha perkebunan dan instansi terkait,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan terbitnya Perda terkini itu mampu mengakomodir bahkan menunjukkan sikap pemerintah daerah dalam pengelolaan subsektor perkebunan yang berkelanjutan, ramah lingkungan dan berimbas langsung pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Perda itu menjadi regulasi terhadap Perda terdahulu. Juga menunjukkan komitmen kita di daerah dalam tata kelola subsektor perkebunan yang berkelanjutan dan pro rakyat sesuai tekad Presiden Joko Widodo dan Gubernur Awang Faroek Ishak,” jelasnya seperti ditulis portal resmi Disbun Kaltim. (T3)