Berita Lintas
sawitbaik

Berada Di Kawasan Suaka Margasatwa, Ribuan Pohon Sawit Dimusnahkan



Berada Di Kawasan Suaka Margasatwa, Ribuan Pohon Sawit Dimusnahkan

 INFO SAWIT, MEDAN – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatra Utara (BBKSDA Sumut) musnahkan 1.300 batang pohon sawit di Desa Telaga Tujuh-Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang dan Desa Selotong, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat dimusnahkan.

Pemusnahan itu, lantaran ribuan batang pohon sawit berada di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM Karang Gading LTL).

Kepala Seksi Wilayah 2 BBKSDA Sumut Herbert Aritonang, menjelaskan ribuan batang pohon sawit itu seluas 10,47 hektare di Desa Telaga Tujuh dan 4,4 hektare di Desa Selotong, yang selama ini diusahai seorang warga bernama Edy Lim.

Pihaknya, lanjut Herbert, bekerja sama dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 1 Medan dan instansi terkait melakukan pengukuran dan verifikasi lapangan, lantas disaksikan para pihak dilakukan pengembalian lahan 10,47 hektare dari Edy Lim kepada BBKSDA Sumut dan kesemua itu dituangkan di dalam berita acara.

“Kita ambil titik koordinatnya, lalu kita lanjutkan tahap rehabilitasi melalui pemusnahan dengan penebangan. Kita perkirakan dalam seminggu, selanjutnya bersama masyarakat dan lembaga yang peduli lingkungan hidup kita lakukan rehabilitasi dengan penanaman tanaman hutan,” katanya kepada wartawan, Sabtu (24/10), yang dikutip  MedanBisnis.

Lebih lanjut ia menerangkan, dalam memilih jenis tanaman untuk menggantikan pohon sawit pihaknya akan berkonsultasi dengan BPKH Wilayah 1 Medan dan untuk menjaga supaya di kawasan itu tidak ada upaya perambahan akan ditempatkan satu regu Satuan Polisi Reaksi Cepat Brigade Macan Tutul yang akan rutin melakukan patroli bersama masyarakat. (T3)