INFO SAWIT, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya di sela rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Minggu, mengatakan pemerintah telah menegaskan bahwa tidak boleh lahan gambut dibuka untuk kemudian dijadikan lahan usaha.
Adapun lahan bekas kebakaran juga tidak diperkenankan untuk ditanami sawit kembali, meskipun pemerintah kecolongan ada yang telah menanam bibit sawi dilahan bekas kebakaran.
“Ada temuan bahwa di areal bekas terbakar ditemukan tumpuk-tumpuk bibit sawit untuk ditanam. Itu juga sekarang sedang dilakukan pengawasan terhadap penanaman kembali tersebut dilapangan,” katanya.
Ia menjelaskan, pemerintah akan menempuh jalur pembinaan dan pengawasan, kemudian akan klarifikasi. Jika terbukti jelas melakukan pembakaran maka akan dikenakan sanksi.
Lanjut Siti Nurbaya menegaskan, pihaknya akan tidak pandang bulu pada siapa pun yang memanfaatkan lahan bekas bakaran tersebut. (T3)







