InfoSAWIT , Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan harga referensi sejumlah komoditas andalan ekspor Indonesia, seperti minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Penetapan ini diambil setelah memperhatikan berbagai rekomendasi dari pihak-pihak terkait.
"Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi produk CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode November 2015 sebesar US$ 594,16 per metrik ton (MT)," ujar Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Karyanto Suprih, di Jakarta, Sabtu lalu seperti dikutip dari Liputan6.com.
Dia menjelaskan, harga referensi tersebut naik sebesar US$ 64,65 atau 12,2 persen dari periode Oktober 2015 yang besarnya US$ 529,51 per MT. Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92/M-DAG/PER/10/2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
Karyanto menjelaskan, harga referensi CPO yang saat ini masih rendah adalah akibat masih lemahnya harga internasional untuk komoditas tersebut.
"Hal tersebut disebabkan oleh semakin rendahnya harga minyak bumi dunia dan over supply minyak nabati di pasar internasional, terutama minyak nabati dari sumber lain sebagai kompetitor CPO," kata dia.
BK CPO untuk November 2015 tidak berubah atau sama dengan BK CPO untuk periode bulan Oktober 2015, yaitu sebesar US$ 0 per MT. Hal tersebut tercantum pada Kolom 1, lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136 Tahun 2015.
"Harga Referensi CPO saat ini masih di bawah tingkat ambang batas pengenaan BK di level US$ 750 sehingga masih tetap dikenakan BK sebesar US$ 0 per MT untuk periode November 2015 untuk CPO dan produk turunannya," jelasnya. (T4)










