BALIKPAPAN – 18 Provinsi di Indonesia yang tercatat sebagai penghasil kelapa sawit menuntut bagi hasil penjualan atau perolehan dana bea keluar minyak sawit mentah (CPO). Demikian disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Etnawati Usman, pada pertemuan rapat koordinasi daerah penghasil kelapa sawit yang dihadiri provinsi-provinsi penghasil di Balikpapan, Kamis (16/10/2014) lalu.
Mengutip portal resmi Disbun Kaltim, bahwa kedelapan belas provinsi penghasil kelapa sawit itu meliputi provinsi di Kalimantan, Sumatera dan Sulawesi serta Papua menghasilkan pendapatan negara Rp 343,4 triliun diluar cukai rokok Rp 72 triliun, bea keluar kakao Rp 615,12 miliar serta bea keluar CPO Rp 28,9 triliun.
Menurut Etnawati, tuntutan bagi hasil penjualan atau bea keluar yang dilakukan 18 provinsi penghasil kelapa sawit (CPO) sangat wajar mengingat penghasilan yang sangat besar bagi negara tetapi sangat sedikit yang turun ke daerah.
Selain itu, dana tersebut dapat digunakan untuk program replanting dan kegiatan perkebunan lainnya. “Padahal, bila pajak ekspor dari CPO yang diperoleh dan pajak penjualan 10 persen dari penjualan tandan buah segar sawit dapat dikembalikan ke daerah. maka, dana tersebut dapat meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana perkebunan," jelasnya. (T3)







