INFO SAWIT, JAKARTA – Pemerintah Gubernur DKI Jakarta diminta untuk membut Pergub limbah minyak goreng atau minyak jelantah yang merupakan sisa usaha untuk kemudian dijadikan sebagai bahan campuran biodiesel.
“Gubernur DKI Jakarta perlu segera resmikan Peraturan Gubernur (PerGub) terkait pengelolaan dan pemanfaatan minyak jelantah kota ini. Diberlakukannya pemanfaatan minyak jelantah sebagai biodiesel akan mengurangi dampak kesehatan dan pencemaran tanah, air, dan udara, atau penurunan kualitas lingkungan hidup,” jelas peneliti INSTRAN, Muhamad Suhud di Jakarta Minggu.
Muhamad Suhud menambahkan, “Data dari kajian Clean Carbon Indonesia pada tahun 2013 menyatakan ada potensi besar untuk mendaur ulang minyak jelantah di Jakarta. Total jelantah per bulan di Jakarta dari sektor komersial (hotel berbintang dan restoran) mencapai 177.000 liter dan dari sektor sosial (rumah sakit dan sekolah) mencapai 200.000 liter. Jadi ada total sekitar 377.000 liter per bulan. Bayangkan kalau ini diolah menjadi biodiesel untuk transportasi publik Jakarta.”
Biodiesel dari minyak jelantah berpotensi digunakan sebagai bahan bakar kendaraan di DKI Jakarta. Selain dalam rangka pemanfaatan bahan bakar ramah lingkungan (sesuai amanat Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2014 tentang Transportasi), biodiesel dari minyak jelantah juga membuka peluang diversifikasi energi sektor transportasi (sesuai amanat Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan Instruksi Persiden nomor 1 tahun 2006 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati). Pemakaian bahan bakar nabati ini pun akan memberikan kontribusi pada penurunan pencemaran udara di DKI Jakarta.
PerGub Pengelolaan dan Pemanfaatan Minyak Jelantah ini juga harus mencakup larangan konsumsi dan kewajiban pengelolaan bagi setiap orang atau badan usaha yang menjadi penghasil minyak jelantah, mulai dari pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemanfaatan agar tidak digunakan kembali untuk kegiatan konsumsi atau bahan pangan manusia dan hewan.
Sementara kata Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, limbah berbahaya dan beracun harus dikumpulkan, disimpan, dan diperlakukan sesuai dengan ketentukan yang berlaku.
“Minyak jelantah memiliki nilai ekonomi dan kandungan sumber energi terbarukan yang masih bisa dimanfaatkan. Strategi yang komprehensif sangat dibutuhkan untuk mendorong program biodiesel dari minyak jelantah ini agar berhasil dan disusun peta jalan yang dapat diimplementasikan multi pihak,” ujarnya. (T3)







