INFO SAWIT, JAKARTA – Lembaga yang konsen terhadap praktik korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Aidenvironment pada Rabu kemarin menyerahkan hasil kajian terkait 194 perusahaan sawit yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) di Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan.
Peneliti Aidenvironment Ivan Valentina Ageng mengatakan, banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melakukan penyalahgunaan lahan yang jelas-jelas melanggar RTRWP dan peraturan terkait kawasan hutan, sehingga perusahaan tersebut tidak layak mengikuti skema PP No 60/2012 tentang perubahan atas peraturan PP No 10/2010 tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.
Menurutnya, ada upaya pembukaan perkebunan sawit yang secara ijin legal namun secara kawasan kehutanan jelas illegal. Karena perusahaan tersebut jelas menanam sawit di daerah seperti hutan lindung, taman nasional, atau kawasan konservasi. Serta ada juga perusahaan yang jelas telah melanggar tata ruang kehutanan yang telah diatur dalam UU No 41/1999 tentang kehutanan. Namun pemda tetap memberikan ijin untuk menggunakan kawasan hutan menjadi kebun sawit.
“Ini jelas bentuk pelanggaran. Maka potensi kerugian negara juga besar akibat penyalahgunaan lahan untuk kebun sawit tersebut,” ujarnya seperti ditulis antikorupsi.org.
Sementara Koordinator Divisi Kampanye Publik dan Advokasi ICW, Tama S. Langkun menyatakan, dalam penelitian ini juga ditemukan upaya pembakaran lahan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Maka ditemukan bukan hanya titik hot spot melainkan fire spot di di wilayah yang terjadinya pelanggaran tersebut.
“Ada lima perusahaan di Kalteng dan satu perusahaan di Kalbar yang melakukan pembakaran lahan. Kita mau mendorong penegak hukum (KPK) agar dapat menyelesaikan permasalahan hutan ini di masa mendatang,” tegasnya. (T3)










