Larangan Tanam di Gambut Kedalaman Lebih 3 Meter
Saat ini penanaman di lahan gambut berkedalaman lebih dari 3 meter dilarang. Namun Demikian, larangan itu apakah merujuk fakta ilmiah atau sekadar sebagai pelarangan tanpa alasan?
Alasannya dengan membuka lahan gambut untuk dijadikan lahan budidaya bakal berdampak buruk bagi lingkungan, lantaran lahan gambut yang menjadi areal budidaya berpotensi mengeluarkan Gas Rumah Kaca (GRK) sehingga berkontribusi pada perubahan iklim, dan jika kemarau tiba membuka potensi kebakaran lahan yang cukup sulit untuk dipadamkan.
Di Indonesia sendiri kebijakan penerapan budidaya di lahan gambut telah diatur lewat Peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2009, tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit.
Dimana di dalam beleid tersebut mencatat budidaya kelapa sawit di lahan gambut diperbolehkan, asalkan memenuhi berbagai syarat, seperti diusahakan hanya pada lahan masyarakat dan kawasan budidaya.
Lantas, ketebalan lapisan gambut kurang dari 3 (tiga) meter, substratum tanah mineral di bawah gambut bukan pasir kuarsa dan bukan tanah sulfat masam, kemudian, tingkat kematangan gambut saprik (matang) atau hemik (setengah matang), dan terakhir, tingkat kesuburan tanah gambut eutropik.
Regulasi lainnya yang mengatur budidaya di lahan gambut ialah Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2014, tetang Ekosistem Gambut. Beleid ini hanya mengatur tingkat kerusakan gambut, yang mana untuk budidaya kelapa sawit ditentukan tinggi muka air maksimal 40 cm dari permukaan tanah.
Jika kemudian tinggi muka air gambut lebih tinggi dari angka yang ditentukan, lahan gambut budidaya itu bakal dikategorikan rusak. Jika demikian maka pemerintah bakal memberhentikan perizinanannya. Namun kabarnya, beleid ini bakal direvisi, kabarnya untuk kategori gambut rusak muka air mencapai lebih dari 60 cm dari permukaan tanah. (Baca InfoSAWIT Edisi Oktober 2015, PP Gambut Siap Dicabut).
Untuk kategori lahan gambut rusak mencapai 60 cm dari permukaan tanah bisa dipahami, lantaran secara keilmuan agronomi ketinggian muka air bisa melihat dari ketinggian perakaran pohon kelapa sawit yang berkisar antara 40-60 cm. Namun bagaimana dengan kategori pelarangan lahan gambut untuk kedalaman lebih dari 3 meter? Apakah juga berdasarkan kajian ilmiah atau tidak.
Peneliti tanah asal Malaysia, S. Paramananthan dari Param Agricultural Soil Surveys (M) sdn. Bhd., mengungkapkan, tanah gambut di Asia dengan di Eropa memiliki karakteristik yang berbeda, lantaran tanah gambut di Eropa terbentuk dari rerumputan sementara tanah gambut di Asia kebanyakan terbentuk dari kayu, ini terjadi lantaran Asia memiliki banyak hutan dengan pohon berkayu.
Sebab itu, . . .










