Berita Lintas
sawitbaik

Petani Plasma Tentang Dana Pungutan Sawit



Petani Plasma Tentang Dana Pungutan Sawit

INFO SAWIT, JAKARTA – Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) menentang kebijakan dana pungutan minyak sawit mentah (CPO) sebesar US$ 50/ton dan produk turunannya US$30/ton yang digulirkan pemerintah. Pasalnya, pungutan ini membebani para petani.

Bahkan, kata Ketua Umum APPKSI, MA. Muhammadyah, penentuan dana pungutan tidak melibatkan semua stakeholder perkebunan sawit. Ide pajak ekspor hanya dirembuk oleh dua grup besar kelapa sawit di Indonesia dengan Menko Perekonomian pada saat dijabat Sofyan Jalil. 

“Sebagian besar perusahaan sawit tidak setuju usulan ini sebab kurang mempertimbangkan fluktuasi harga CPO yang terjadi,” ujarnya.

Muhammadiyah menilai, konsep ini lebih memberatkan dari skema bea keluar (BK) atau pajak ekspor sebelumnya.

Ia mencontohkan, pada 18 Maret 2015 lalu, harga CPO global di level 650 dolar AS per ton. Artinya, ketika aturan ini berlaku maka pelaku usaha menerima harga 600 dolar AS per ton setelah dipotong pungutan ekspor 50 dolar AS per ton. Itupun belum termasuk biaya pengiriman dan demurrage cost yang ditanggung eksportir. 

Ini berarti, harga CPO makin terpangkas sehingga berdampak kepada daya saing ekspor CPO Indonesia. 

“Yang menjadi pertanyaan, seberapa besar dampak mekanisme pajak ekspor kepada harga beli TBS petani?,” ucapnya dalam siaran pers yang dikutip Rmol, Selasa.

Pasalnya, CPO yang diolah pabrik selama ini dominan hasil panen petani, dari 10 juta hektare lahan sawit sekitar 40 persen milik petani. Pemerintah seharusnya memperbaiki skema bea keluar CPO yang sebelumnya. (T3)