INFO SAWIT, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk tahap awal akan melakukan pemulihan (restorasi) lahan gambut seluas 460 ribu hektare (ha) yang berlokasi di Pulau Pisang, Ogan Komering Ilir (OKI), dan Musi Banyuasin. Saat ini terdapat 8,3 juta ha lahan gambut yang berizin dengan lokasi di Sumatera dan Kalimantan, dengan sekitar 6,2 juta ha untuk izin gambut tersebut diterbitkan dalam 10 tahun terakhir.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan sejumlah tahapan untuk mendukung upaya restorasi hutan gambut di Indonesia. Tahap itu di antaranya berupa pemetaan detil dengan resolusi tinggi atas hutan lahan gambut di Indonesia. Selain itu, mengaudit dan melakukan zonasi atas pemanfaatan dan status hutan dan lahan gambut.
Guna proses pemulihan lahan gambut itu Kementerian LHK mengestimasi biaya restorasi 2 juta ha lahan gambut dalam 5 tahun ke depan mencapai Rp 54 triliun. Dirjen Pengendalian Kerusakan Lingkungan KLHK Karliansyah mengatakan, restorasi ekosistem lahan gambut terdiri dari konstruksi infrastruktur tata kelola air dan penanaman kembali vegetasi gambut.
“Kalau dari pengalaman yanga ada, untuk membuat tabat (sekat kayu) sekitar 17 juta ha. Kalau vegetasi Rp 10 juta per ha untuk beli 400 bibit,” katanya usai acara seminar nasional Restorasi Lahan Gambut, Selasa. (T2)










