JAKARTA – Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2014 tentang pembelian tenaga listrik dan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) resmi dilauncing di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (22/10/2014).
Dirjen Energi Baru Terbarukan ESDM, Rida Mulya, mengatakan peraturan ini merupakan program serius pemerintah dan juga perbedaan permen ini dengan permen sebelumnya, ini lebih baik serta prosedurnya lebih rinci dan jelas.
“Ini salah satu bentuk keseriusan pemerintah yang lain, untuk memajukan penyedian tenaga listik terutama dari energi terbarukan. Karena potensinya besar dan tersebar,” katanya kepada InfoSAWIT disela-sela Launching. (T3)







