INFO SAWIT, JAKARTA – Technical Advisor Tata Kelola Hutan UNDP Indonesia, Abdul Wahib Situmorang mengatakan, terdapat empat kenyataan untuk mendorong penerapan proses hukum dengan pendekatan multidoor.
Pertama, kejahatan sumberdaya alamdan lingkungan hidup telah menimbulkan kerugian yang luar biasa; kedua, setiap kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup tercatat tidak berdiri sendiri, sebab kenyataannya acap diikuti dengan kejahatan lainnya. “Kejahatan itu bisa berupa kejahatan pada sektor perkebunan, pertambangan atau tata ruang, sementara kejahatan lainnya berupa korupsi, penggelapan pajak dan pencucian uang,” kata Abdul Wahib kepada InfoSAWIT di Jakarta.
Lantas, ketiga, adanya keterbatasan aturan sehingga pelaku acapkali sulit untuk dijerat atau terkena sanksi pidana, dan kalaupun dikenakan sanksi, sanksinya sangat ringan.
Keempat, para pelaku yang dijerat biasanya para pelaku lapangan bukan korporasi – pimpinan korporasi atau orang-orang yang memiliki kuasa berada dibalik kejahatan tersebut. (T2)










