INFO SAWIT, JAKARTA –Sekretaris Jenderal Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Novrizal Tahar mengatakan, kejadian kebakaran ini telah terjadi semenjak 1997 sampai saat ini.
Novrizal mengakui, hal ini menyangkut ini persoalan kultur. Sebab itu, mesti segara diputus dengan cara pendekatan hukum multidoor tersebut. “Ini dilakukan untuk memutus peradaban kelam itu. Jika hal itu bisa dilakukan dengan baik, kebakaran hutan bisa dihilangkan,” katanya kepada InfoSAWIT di Jakarta.
Saat ini kebakaran hutan dan lahan yang terjadi menimbulkan kondisi yang serius karena kebakaran pun termasuk dalam kejahatan extra ordinary. Konteks kebakaran lahan dan hutan diIndonesia menghadapi kondisi yang sangat keras dan diduga dilakukan secara sistematis. “Kami mendukung penanganan perkara secara bersama-sama atau diseret dengan tindak pidana lainnya. Sebab itu, butuh koordinasi antar penegak hukum,”katanya
Lebih lanjut, tutur Novrizal, dibutuhkan koordinasi intensif antara lembaga penegak hukum lainnya, serta juga melibatkan para ahli dan masyakat sipil untuk penanganan kejahatan hutan dan lahan gambut. (T2)










