Berita Lintas
sawitbaik

Angkutan Batubara dan Sawit, Jika Melanggar Ditindak



ilustrasi
Angkutan Batubara dan Sawit, Jika Melanggar Ditindak

INFO SAWIT, Samarinda – Pemprov Kaltim bersama pihak terkait makin aktif mengawasi angkutan kelapa sawit dan batu bara, agar tidak melintas di jalan umum. Pengawasan dilakukan di lima titik rawan dilintasi kendaraan perusahaan kelapa sawit dan batu bara.

“Dalam pengawasan juga dilakukan penindakan, jika ada pelanggaran,” kata Kepala Bidang Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Mahmud Syamsul Hadi di Samarinda, Selasa.

Pada 2014, lanjut dia, saat Dishub melakukan pengawasan tentang larangan kendaraan angkutan batu bara dan sawit yang melintas di jalan umum, pelanggar hanya diberi teguran atau pembinaan. Tetapi mulai 2015 pihak yang melanggar ditindak.

Hal tersebut dilakukan dalam menjalankan Peraturan Daerah Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk pengangkutan batu bara dan sawit. (T2)