Berita Lintas
sawitbaik

Harga TBS Sawit di Kaltara Masih Ancur-ancuran



Harga TBS Sawit di Kaltara Masih Ancur-ancuran

INFO SAWIT, NUNUKAN - Memasuki periode akhir tahun atau menjelang Desember, harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit masih anjlok. Belum ada tanda-tanda perbaikan harga TBS ataupun Crude Palm Oil (CPO) di sektor perkebunan kelapa sawit yang mendominasi di Kabupaten Nunukan.

Harga TBS di November ini merupakan kelanjutan tren negatif di bulan sebelumnya. Walau di akhir Oktober lalu sempat ada kenaikan beberapa poin dan harga ini kembali turun karena masih minimnya permintaan minyak mentah kelapa sawit atau CPO. Turunnya TBS ini menambah daftar anjloknya harga beberapa komoditas unggulan di Kabupaten Nunukan yang sebelumnya terjadi pada rumput laut.

Harga TBS di Nunukan sebenarnya masih ikut dengan regulasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), karena Kaltara belum memiliki regulasi untuk menentukan harga TBS dan CPO sendiri. Alhasil, perubahan harga yang terjadi di Kaltim harus diikuti dengan para petani dan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit ini.

Saat ini harga TBS menyentuh Rp1.163,82 per kilogram (kg) untuk TBS yang berumur 10 tahun atau lebih. Sedangkan, sebelumnya harga TBS periode akhir Oktober lalu mencapai Rp 1.169,80 atau turun sekira 5,98 poin dari harga sebelumnya.

Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan, Masniadi mengatakan, pada periode 16 sampai 31 Oktober lalu, harga TBS dengan kualitas baik Rp 1.025,70 untuk umur tiga tahun, umur empat tahun Rp 1.047,64, umur lima tahun Rp 1.069,02, umur enam tahun Rp 1.096,70, umur tujuh tahun Rp 1.107,50, umur delapan tahun Rp1.134,40, dan umur sembilan tahun Rp 1.160,55.

“Berdasarkan keputusan tim penetapan harga TBS Disbun Kaltim yang digunakan di Nunukan itu, harga TBS periode November TBS berumur tiga tahun Rp 1.020,45, umur empat tahun Rp 1.042,14, umur lima tahun Rp 1.063,65, umur enam tahun Rp 1.091,17, umur tujuh tahun Rp 1.101,90, umur delapan tahun Rp1.128,60 dan yang berumur sembilan tahun Rp 1.154,56 per kilogram,” bebernya kepada kaltara.prokal.co. (T2)