INFO SAWIT, PALANGKA RAYA– Masalah perizinan perkebunan sawit di Provinsi Kalteng menjadi perhatian banyak pihak. Berbagai aturan pemberian izin perkebunan kelapa sawit harus dibenahi sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara aturan pemerintah pusat dan kondisi nyata di lapangan yang berpotensi menimbulkan potensi konflik.
Demikian mengemuka dalam diskusi menata perizinan sawit di Kalteng di Aula Hotel Batusuli Internasional, Palangka Raya, Selasa. Diskusi bertema Izin Sawit di Tangan Siapa tersebut yang digagas LSM Empat Pilar Kalteng itu diikuti puluhan peserta dari berbagai elemen, seperti pemerintah, tokoh masyarakat, LSM/NGO, dan mahasiswa di Palangka Raya.
Diskusi yang dipandu Dimas N Hartono itu diisi paparan narasumber Deputy Direktur Walhi Kalteng Fandy Ahmad, mewakili Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Lugikaeter, dan pekerja kemanusiaan Fatkhurohman. Berdasar data Disbun Kalteng yang disampaikan Lugikaeter, jumlah perkebunan besar sawit di provinsi itu yang telah mendapat hak guna usaha (HGU) mencapai 125 unit dengan plotting area 1,252 juta hektare lebih.
Sedangkan menurut data Walhi Kalteng, hingga saat ini penggunaan lahan terhadap perizinan di Kalteng mencapai 12,8 juta hektare lebih dan 4,1 juta hektare di antaranya adalah kebun sawit. “Hampir 70 persen kawasan hutan mejadi lahan perkebunan sawit. Hal ini yang perlu mendapat perhatian serius,” kata Fandy seperti dilansir tabengan.com. (T2)










