INFO SAWIT, JAKARTA - Pengusaha kelapa sawit mengusulkan supaya Kredit Usaha Rakyat (KUR) bisa disalurkan untuk replanting atau penanaman kembali kelapa sawit di perkebunan milik petani. Alasannya, realisasi penggunaan dana crude palm oil (CPO) Fund untuk replanting masih nihil.
Padahal peremajaan butuh dana yang tidak sedikit, kendati ada potensi untuk menggunakan fasilitas kredit perbankan, namun bunganya terlampau tinggi. Ada alternatif lainnya semisal menggunakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), dimana bunganya mencapai 12%.
Namun demikian Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono memaparkan, hingga kini kelemahan petani swadaya ada pada kelembagaan. Sebab, sebelum mengajukan KUR, petani mesti mengusulkan pembentukan koperasi petani dengan luas kebun minimal 500 ha per koperasi.
Sementara itu Ketua Umum Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional Winarno Tohir justru meragukan pemanfaatan KUR untuk replanting. Pasalnya, petani harus membayar bunga KUR setiap bulan, padahal tanaman kelapa sawit baru menghasilkan setelah setahun. (T2)







