Berita Lintas
sawitbaik

Kontrak Pembelian CPO Mopoli Raya Di Stop



Kontrak Pembelian CPO Mopoli Raya Di Stop

INFO SAWIT, JAKARTA – Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Aceh, PT Mopoli Raya, menjamin minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang dihasilkannya berasal dari kawasan legal. Merujuk dari penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan itu telah terbit i sebelum wilayah Leuser ditetapkan sebagai kawasan ekosistem.

Pemgakuan ini sebagai bentuk bantahan yang mana ada dugaan produksi CPO PT Mopoli Raya didapat dari kebun sawit yang bersal dari kawasan hutan. Implikasinya kontrak CPO Mopoli Raya sekitar Juni-Juli 2015 telah diputus oleh Wilmar dan Musim Mas. Total kontrak tersebut mencapai 100 ribu ton per tahun.

 Pemegang saham PT Mopoli Raya Sabri Basyah mengatakan, Mopoli Raya memiliki HGU perkebunan di Aceh yang diperolehnya sejak lama. Setelah puluhan tahun, tiba-tiba pemerintah menyatakan ada kawasan ekosistem Leuser di atas HGU Mopoli atau terjadi overlapping. Pemerintah memang menerbitkan peraturan presiden (Perpres) yang menetapkan kawasan ekosistem Leuser, namun di dalamnya disebutkan bahwa tidak akan mengurangi hak yang sudah diberikan pemerintah sebelum kawasan itu ditetapkan. (T2)