INFO SAWIT, Batang Gansal - sekitar 2000 karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Palma Satu dan PT Palma Dua di Kecamatan Batang Gansal, tidak menggunakan hak pilihnya. Sebab, dua perusahaan Duta Palma Group tersebut tidak meliburkan karyawannya pada Pilkada Inhu, Rabu, seperti dilansir Merdeka.
Guna mempertanyakan perihal libur nasional Pilkada serentak, beberapa orang karyawan PT Palma Satu mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu. "Kami ingin mempertanyakan apakah benar ada imbauan Presiden RI tentang libur nasional ketika Pilkada serentak," ujar Binsar Simangunsong, salah seorang karyawan PT Palma Satu.
Binsar mengatakan, instruksi tetap bekerja pada libur nasional Pilkada serentak disampaikan oleh asisten kebun tempatnya bekerja. "Kami semua dipaksa bekerja hari ini, artinya sama saja menghalangi kami untuk memilih," ungkap Binsar.
Menanggapi keluhan karyawan PT Palma Satu ini, Ketua KPU Inhu M Amin menyatakan, bahwa pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada Penjabat Bupati Inhu H Kasiarudin saat meninjau pelaksanaan Pilkada di kantor KPU Inhu.
"Saya sudah menyampaikannya kepada Pj Bupati dan sebelumnya sudah saya pastikan kepada PPK bahwa surat edaran dari Bupati Inhu terkait libur nasional juga sudah disampaikan kepada pihak perusahaan tersebut," ujar Amin. (T2)







