INFO SAWIT, JAKARTA – Paska pemberian peringatan terhadap sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Managemen Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP). Menggaggap peringatan itu tidak digubris oleh para perusahaan penandatangan komitmen lingkungan (IPOP).
"Saya lagi menunggu reaksi dari Sekretariat IPOP soal implementasi ini, tapi kelihatannya mereka itu terus melakukan kebijakan IPOP," ujar Direktur Jenderal Perkebunan Gamal Nasir, Rabu.
Gamal mengatakan, dalam surat peringatan yang dilayangkan ke Sekretariat IPOP, Kemtan meminta implementasi kebijakan IPOP itu ditunda. Demikian juga bunyi pernyataan tertulis Mentan ketika rapat dengan anggota IPOP untuk menyetop kebijakan tersebut. Gamal bilang, anggota IPOP harus mengikuti kebijakan pemerintah karena mereka membuka usaha di Indonesia dan bukan di negara lain.
Kejadian ini jelas bertolak belakang dengan keinginan pemerintah Indonesia yang bakal menerapkan praktik berkelanjutan pada komoditas kelapa sawit, apalagi dalam Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), jelas-jelas kebun sawit yang berada dilokasi kawasan hutan bakal dikenakan tindakan oleh pemerintah, termasuk penggunaan lahan gambut.
Sebelumnya, Managing Director Sustainability & Strategic Stakeholders Enggagement Golden Agri Resources (GAR), Agus Purnomo mengatakan kepada InfoSAWIT, IPOP bukanlah suatu perkumpulan organisasi.
Lantaran IPOP hanyalah istilah bagi perusahan kelapa sawit yang memiliki kebijakan lingkungan yang hampir serupa. Bahkan, Agus menjamin, IPOP tidak bakal mengeluarkan skim berkelanjutan seperti RSPO atau ISPO.
Agus menegaskan, sejatinya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tergabung dalam IPOP memastikan bakal sinergi dengan kebijakan yang diterapkan pemerintah, seperti tidak membuka kebun sawit di lahan gambut, tidak membuka hutan dan lainnya. Jadi, jika pemerintah lewat Kementerian Pertanian masih memaksa perusahaan perkebunan yang tergabung dalam IPOP untuk mengoreksi komitmen lingkungannya, bukankah itu malah pemerintah menyuruh pelaku perkebunan untuk melanggar aturan pemerintah Indonesia yang sudah dibuat Kementerian Kehutanan dan Lingkungan? Jelas, komitmen lingkungan Indonesia kembali dipertanyakan. (T2)






