INFO SAWIT, BALIKPAPAN – Sepanjang periode Januari hingga November 2015 terdapat 97 kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur (Kaltim). Dari jumlah tersebtu penyidik telah menetapkan 14 pelaku sebagai tersangka. Motifnya, karena membuka lahan. “Murni sengaja, ada fakta hukumnya,” kata Kepala Penerangan Masyarakat (Penmas) Humas Polda Kaltim, AKBP Ashadi seperti dilansir Kaltimpost.
Kendati demikian, dari informsi tercatat dalam proses sidik sebanyak 11 kasus dan lidik 14 kasus. Penyelidikan dilakukan, selain ada laporan polisi (LP) juga penyelidikan anggota. Karena saat terjadi kebakaran, perlu waktu untuk menelusuri siapa pembakarnya. “Ada dugaan, setelah membakar lahan dan hutan, pelaku melarikan diri. “Setelah padam, baru mereka kembali,” paparnya.
Pengungkapan itu dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Kebakaran yang dibentuk Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin, Oktober lalu. Mereka fokus mengungkap dan memproses pelaku pembakaran hutan di Kaltim dan Kaltara. Mereka terus memburu pembakar hutan dan lahan.
Satgas beranggotakan personel Polda. Mayoritas anggota dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum), penanggung jawabnya langsung di bawah kendali Kapolda kemudian diteruskan ke Kapolri. (T2)










