Berita Lintas
sawitbaik

SERTIFIKASI YURISDIKSI SAWIT BERKELANJUTAN KOMITMEN HIJAU PEMERINTAH DAERAH



SERTIFIKASI YURISDIKSI SAWIT BERKELANJUTAN KOMITMEN HIJAU PEMERINTAH DAERAH

Setelah Kalimantan Tengah membuat komitmen pembangunan hijau lewat skema sertifikasi yurisdiksi, kini giliran Sumatera Selatan melakukan hal serupa, lantas apa implikasi positif bagi industri sawit?

Pada pertengahan tahun 2015 silam digelar suatu forum bertajuk Governors Forest Climate Task Force (GCF), yang dihadiri 16 Gubernur dan Presiden Negara Bagian dari Asia, Amerika Latin dan Afrika, sebagai bentuk upaya menemukan solusi isu perubahan iklim, deforestasi dan pengentasan kemiskinan.

Pada pertemuan itu Pemerintah Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan tegas mendeklarasikan  komitmen pembangunan hijau melalui penerapan skema sertifikasi yurisdiksi menuju sawit berkelanjutan.

Skema ini diyakini bakal memberikan implikasi positif pada peningkatan ekonomi daerah dan dalam waktu yang bersamaan juga mampu melindungi lingkungan dari dampak kerusakan.

Tercatat pertemuan itu, mewakili negara-negara dengan kepemilikan hutan mencakup 25% dari hutan tropis di dunia. Para Gubenur dan Presiden negara bagian ini merupakan aliansi yang tergabung dalam Satuan Tugas Gubernur untuk Hutan dan Perubahan Iklim atau the Governors Forest Climate Task Force (GCF), yang penyelenggaraannya didukung oleh Pemerintah Catalonia serta Negara Bagian California dan Ilionis Amerika Serikat (AS).

Dalam pertemuan GCF itu, beberapa negara donor juga hadir, antara lain Norwegia dan AS. Pada kesempatan ini Norwegia menyatakan dukungannya untuk mendukung pendanaan GCF sebanyak US$ 25 juta. (Baca: Sertifikasi Yurisdiksi Sawit Berkelanjutan di Kalimantan Tengah, Mendorong Karbon Tidak Meluap, InfoSAWIT Edisi Juli 2015).

Namun demikian, apa yang dilakukan Pemerintah Kalteng meluncurkan skema sertifikasi yurisdiksi tidak dilakukan dengan secara tiba-tiba, faktanya niat pemerintah Kalteng untuk menerapkan sertifikasi yurisdiksi itu telah diawali semenjak pertengahan tahun 2013 silam, dengan diterbitkannya Roadmap Pembangunan Perdesaaan Rendah Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Rendah Deforestasi. Dimana bertujuan meningkatkan produktivitas dan mengurangi kemiskinan, oleh Pemerintah Provinsi Kalteng.

Tercatat  Roadmap . . .