INFO SAWIT, JAMBI- saat ini lahan gambut yang terbakar selama kemarau tidak boleh dikelola lagi baik dari pemegang izin maupun non izin. Berdasarkan aturan baru sesuai instruksi Presiden RI, Jokowi, tidak boleh mengelola lahan gambut baik yang baru mulai maupun sudah memiliki izin.
Dikatakan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Irmansyah, merujuk instruksi presiden, pembangunan kanal harus disetop. Karena pembangunan kanal harus diatur dengan pedoman teknis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). “Jangan pembangunan sekat kanal itu berdasarkan persepsi masing-masing," kata katanya, Senin .
Ia mengatakan, luas lahan gambut Taman Hutan Raya (Tahura) tercatat sekitar 18 ribu hektare, yang berfungsi sebagai konservasi dan merupakan kawasan pelestarian alam. Saat ini sedang dilakukan rehabilitasi lahan gambut dengan ditanami tanaman agar lahan itu tidak kering dan kritis. (T2)










