INFO SAWIT, PEKANBARU - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan seorang berisinisal INW, direksi PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH) sebagai tersangka pembakar lahan dan hutan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, awal pekan ini, menjelaskan yang bersangkutan merupakan tersangka kedua setelah penyidik menetapkan tersangka berinisial FK dari perusahaan yang sama beberapa waktu lalu. FK yang merupakan Manager Operasional PT LIH ditahan di Polda Riau sejak 17 September 2015 lalu atas dugaan membakar lahan seluas 533 hektar di Pelalawan.
Guntur mengatakan secara keseluruhan Polda Riau telah menetapkan sebanyak tiga korporasi yang diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan dengan lima tersangka perorangan. Selain PT LIH, penyidik telah menetapkan petinggi PT Palm Lestari Makmur asal Indragiri Hulu sebagai tersangka.
Untuk PT Palm Lestari Makmur (PLM), penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yakni berinisial EJP selaku manager plantation, NMC sebagai manager finance dan LJP selaku direktur sebagai tersangka. (T2)










