Berita Lintas
sawitbaik

Lahan Bekas Sawit 1.071 ha Dihutankan Kembali



Lahan Bekas Sawit 1.071 ha Dihutankan Kembali

INFO SAWIT, LHOKSEUMAWE – Ribuan hektare lahan yang selama ini dikuasai perusahaan dan perorangan yang berada di hutan lindung Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, direstorasi, Rabu. Restorasi dilakukan dengan menanam tanaman hutan.

Menurut penuturan Bupati Aceh Tamiang Hamdan Sati dalam peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) 2015 di Kecamatan Tenggulun, mengembalikan lahan itu menjadi hutan berarti telah berupaya menyelamatkan generasi yang akan datang dari kekeringan, mempersiapkan kehidupan yang lebih baik bagi generasi yang akan datang adalah kewajiban kita saat ini. “Kita harus ingat banjir bandang,” ujarnya.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang Alfuadi mengakui kerusakan hutan yang cukup luas di Aceh Tamiang. Dinas yang dipimpinnya bersama berbagai pihak berusaha menjaga hutan-hutan yang tersisa ini. Restorasi akan dilaksanakan di atas lahan perkebunan kelapa sawit ilegal seluas 1.071 hektare yang sebagian telah ditebang Dinas Kehutanan yang bekerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Konservasi Leuser (FKL), sejak akhir 2014.

Seperti ditulis Tempo, saat ini seratus hektare telah ditanami BPDAS Krueng, Aceh; 80 hektare oleh Dinas Kehutanan dan perkebunan Aceh Tamiang; 250 hektare lainnya dalam proses penanaman oleh tiga kelompok masyarakat Tenggulun; dan sisanya akan direstorasi oleh FKL melalui regenerasi alami. “Masyarakat akan mengelola hutan seluas 250 hektare berdasarkan kerja sama pengelolaan dengan Dinas Kehutanan Aceh,” kata Tezar Pahlevi, Field Manager FKL. (T2)