Berita Lintas
sawitbaik

Luas Area Moratorium Capai 65 juta Ha



Luas Area Moratorium Capai 65 juta Ha

INFO SAWIT, JAKARTA – Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menerbitkan revisi kesembilan peta indikatif moratorium hutan.Peta ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Nomor SK.5385/MenLHK-PKTL/IPSDH/2015 tentang Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain.  "Revisi ini merupakan evaluasi yang dilakukan enam bulan sekali," kata Siti dalam konferensi pers di gedung Manggala Wana Bakti, Jakarta Pusat, Kamis.

Merujuk dari ketentuan tersebut, luas area moratorium kawasan hutan pada revisi kesembilan ini menjadi 65.086.113 hektare atau lebih banyak 71.099 hektare ketimbang revisi kedelapan yang seluas 65.015.014 hektare. Penambahan tersebut, ujar Siti, karena adanya pengurangan penggunaan luasan lahan gambut dan hutan alam primer, perkembangan tata ruang kehutanan, dan pembaruan luasan lahan perizinan.  

Sementara kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Ruang Lingkungan San Afri Awang menyebutkan revisi kesembilan ini memasukkan data dari beberapa lembaga pemerintahan. Di antaranya Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Informasi Geospasial. (T2)