JAKARTA – Sebelum masa jabatannya habis, Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi pada tanggal 17 Oktober 2014 menetapkan, bahwa untuk tahun depan penjualan minyak goreng wajib kemasan.
Peraturan itu tertuang dalam ‘Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 80/M-Dag/PER/10/2014’ tentang minyak goreng wajib kemasan. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015,” jelas Permen tersebut dalam pasal 15 yang diterbitkan situs resmi Kemendag, Jumat (24/10/2014).
Ditetapkan nya peraturan ini salah satunya untuk menjamin mutu dan higienitas minyak goreng sawit dan non sawit yang dijual kepada konsumen. (T3)










