INFO SAWIT, JAKARTA - Kepala Sekretariat Komisi ISPO Herdrajat Natawidjaja mengatakan, hingga saat ini sudah ada sekitar 780 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah mendaftarkan diri ke Komisi ISPO.
Sementara guna mendapat sertifikat ISPO, perusahaan harus memiliki beberapa persyaratan, antara lain, ada IUP, kelas kebun yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan Daerah, hak guna usaha (HGU), dan izin gangguan (HO). “Setelah menyerahkan syarat-syarat tersbeut, maka perusahaan itu bebas memilih lembaga sertifikasi yang telah dikukuhkan oleh Komisi ISPO,” ujar Herdrajat.
Tercatat hingga saat ini, komisi ISPO telah menetapkan sebanyak 11 lembaga sertifikasi yang diberikan kewenangan untuk mengaudit perusahaan sawit yang mengajukan diri untuk mendapatkan sertifikat ISPO.kesebelas lembaga itu antara lain, PT Mutu Agung Lesatri, PT Sucofindo (Persero), PT TUV NORD Indonesia, PT TUV Rheinland Indonesia, dan PT SAI Global Indonesia. Dari 11 lembaga sertifikasi total ada 800 auditor ISPO. (T2)










