Berita Lintas
sawitbaik

Kebakaran Hutan, Pemerintah Daerah Juga Diberi Sanksi



Kebakaran Hutan, Pemerintah Daerah Juga Diberi Sanksi

INFO SAWIT, JAMBI - Pemerintah diminta berlaku adil dalam melaksanakan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan yang meluas tahun ini. Sanksi untuk menimbulkan efek jera jangan hanya berlaku kepada kalangan pembakar perseorangan ataupun korporasi, tetapi juga para pemangku wilayah di kawasan konservasi yang mengalami kebakaran.

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo mengatakan, selama ini penerapan hukum baru berlaku terhadap kalangan perseorangan dan korporasi belum menerapkan sanksi bagi pejabat berwenang yang bertanggung jawab atas suatu kawasan. Padahal, kebakaran tahun ini tidak hanya meluas di area perkebunan swasta dan masyarakat, tetapi juga banyak terjadi di kawasan konservasi, seperti taman nasional, hutan lindung dan taman hutan raya.

“Ini berarti kelalaian, bagaimana kawasan koservasi bisa sampai meluas kebakarannya,” kata Bambang dalam seminar Hasil Pemantauan Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut di Provinsi Jambi di Kota Jambi, Rabu.

Kebakaran dalam kawasan konservasi juga menimbulkan kerugian yang sama. Pemangku wilayah semestinya sejak awal mengantisipasi kebakaran agar tidak meluas. Kebakaran yang meluas diartikan sebagai bentuk kelalaian atau pembiaran dan harus diganjar sanksi. (T2)