Berita Lintas
sawitbaik

3 Perusahaan Dicabut Izinnya



3 Perusahaan Dicabut Izinnya

INFO SAWIT, JAKARTAPemerintah mengumumkan ada 56 perusahaan yang ditindak terkait kebakaran hutan pada 2015. Hal tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya didampingi Menko Polhukam Luhut Panjaitan dan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Siti mengatakan 3 perusahaan di antaranya telah dicabut izinnya. Sementara  pembekuan izin ada 16 perusahaan, paksaan pemerintah 4 perusahaan, tahap penyusunan sanksi administrasi 14 perusahaan, dan tahap pengawasan ada 19 perusahaan.

Tak hanya sanksi administrasi, kabarnya sejumlah korporasi pembakar hutan pun ditindak secara pidana. Sudah ada seratusan perusahaan yang diusut karena mendalangi pembakaran hutan.

"Kasus yang ditangani Polri ada 301 kasus, ada perorangan ada korporasi. Perorangan rinciannya yang tengah penyelidikan ada 38 kasus, tahap satu (penyerahan ke kejaksaan) 19 kasus, SP3 (dihentikan perkaranya) ada 2 kasus, P21 (berkas lengkap) ada 9 kasus, dan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa) ada 140 kasus," jelas Badrodin. (T2)