INFO SAWIT, JAMBI – Pasca dikeluarkannya penetapan Pengadilan Negeri Sengeti, terkait penyitaan harta bandar narkoba dengan tersangka Didin alias Diding, tim khusus penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Selasa (22/12) pukul 11.20 WIB mulai melakukan penyitaan.
Kebun sawit sekitar 16,4 hektare lebih yang berada di Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, milik Diding yang dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, disita. "Kita sita berdasarkan penetapan pengadilan," sebut seorang penyidik, setelah menancapkan plang penyitaan. (T2)










