INFO SAWIT, JAKARTA - Di sela-sela pertemuan tahunan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang ke-13 di Kuala Lumpur baru-baru ini, Bupati Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, Sudarsono, menyampaikan komitmen terhadap inisiatif yang akan memastikan bahwa semua komoditas yang diproduksi dan diproses di Kabupaten Seruyan akan disertifikasi sebagai berkelanjutan. Inisiatif tersebut dikenal juga sebagai pendekatan yurisdiksi untuk sertifikasi berkelajutan, atau singkatnya sertifikasi yurisdiksi. Pada kesempatan yang sama, rencana kerja untuk mengimplementasikan inisiatif tersebut juga dijabarkan.
Melalui implementasi inisiatif sertifikasi yurisdiksi, Pemerintah Kabupaten Seruyan akan menerapkan model pembangunan perkebunan berkelanjutan, yang dimulai dari komoditas kelapa sawit, dengan berfokus kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan, pengurangan deforestasi dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat. Provinsi Kalimantan Tengah adalah salah satu dari dua pemerintah tingkat sub-nasional di dunia, yang berkomitmen untuk mendukung rantai pasokan minyak sawit berkelanjutan global, selain Negara Bagian Sabah, di Malaysia. Dua kabupaten yang menjadi kabupaten percontohan di Kalimantan Tengah adalah Seruyan dan Kotawaringin Barat.
Implementasi dari inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari komitmen yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada bulan Juni lalu di Barcelona, bersamaan dengan pertemuan Forum Governors Forest Climate Task Force (GCF), yang dihadiri oleh 16 Gubernur dan Kepala Pemerintahan dari provinsi dan negara-negara bagian dari Amerika Latin, Afrika, Eropa, Amerika dan Asia, dalam upaya menemukan solusi perubahan iklim, deforestasi dan pengentasan kemiskinan.
Niat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menerapkan sertifikasi yurisdiksi ini sendiri tidaklah datang secara tiba-?tiba. Niatan ini diawali semenjak pertengahan tahun 2013 silam, dengan diterbitkannya Roadmap atau Peta Jalan Pembangunan Perdesaaan Rendah Deforestasi, yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan mengurangi kemiskinan, oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Peta Jalan ini disiapkan untuk mendorong implementasi Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Perkebunan Berkelanjutan.
Apakah yang dimaksud dengan pendekatan sertifikasi yurisdiksi? (Peneliti INOBU, Joko Arif)
Lebih lengkap baca InfoSAWIT Edisi Desember 2015
www.store.infosawit.com







