INFO SAWIT, JAKARTA - Merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015, dimana pemakaian biodiesel sebesar 20 persen wajib dilakukan pada kendaraan bermotor tahun 2016.
Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, hal ini merupakan salah satu dorongan untuk mengangkat industri sawit. Seperti diketahui, dengan penurunan harga komoditas dunia, sawit terkena imbasnya dimana sebelumnya merupakan salah satu komoditas ekspor Indonesia. “Ini saatnya kita stop ketergantung luar biasa pada komoditas,” katanya mengutip laman Kemenkeu.
Selain itu, dengan implementasi B20 tersebut, pemerintah juga berharap akan ada peluang ekspor biodiesel ke negara lain. (T2)










