JAKARTA – Pada tanggal 16 Oktober 2014 lalu, empat kementerian dan satu lembaga terkait secara resmi menandatangani ‘Peraturan Bersama tentang Prosedur Operasi Standar Nasional (POSNAS) Kebakaran Hutan dan Lahan.
Peraturan tersebut bertujuan menyatukan upaya-upaya lintas kementerian dan lembaga terkait, pemda dan pelaku usaha, masyarakat serta pemangku kepentingan terkait lainnya dalam melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan secara terpadu, efektif, dan efisien.
Mengutip keterangan BP REDD+ yang diterima InfoSAWIT, keempat kementerian dan lembaga yang melakukan penandatangan adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Perlu diketahui, POSNAS Karhutla ini merupakan bagian dari 13 Rencana Aksi pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang disepakati Wakil Presiden RI bersama kementerian dan lembaga terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan di tingkat nasional pada 12 Juni 2014 lalu. (T3)







